Jakarta - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana. Ia didakwa melakukan tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran di Provinsi Banten terkait pengadaan alat kesehatan.
"Terdakwa telah melakukan pengaturan dalam proses ngusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan TA 2012 dan melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten TA 2012 untuk memenangkan pihak-pihak tertentu," kata jaksa penuntut umum Afni Carolina di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
Dalam dakwaan ini, Atut diduga bersama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disebut melakukan tindakan untuk memperkaya diri. Atut dituduh memperkaya diri sebesar Rp 3,8 miliar dan untuk Wawan sebesar Rp 50 miliar.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa sebesar Rp 3.859.000.000, memperkaya orang lain, yaitu Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp 50.083.474.826," lanjut Afri.
Selain itu, dalam surat dakwaan disebut berbagai pihak yang menerima uang dari hasil korupsi Atut ini. Ada Yuni Astuti yang menerima Rp 23,3 miliar, kemudian Djadja Buddy Suhardja Rp 590 juta, dan Ajat Drajat Rp 345 juta. Rano Karno juga disebut menerima Rp 300 juta, Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Tatan Supardi Rp 63 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta, serta Ferga Andriyana Rp 50 juta.
Selanjutnya ada Eki Jaki Nuriman yang menerima Rp 20 juta, Suherman Rp 15,5 juta, Aris Budiman Rp 1,5 juta, dan Sobran Rp 1 juta. Ada pula duit yang diberikan untuk liburan dan uang saku pejabat Dinkes Provinsi Banten, tim survei, panitia pengadaan, dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan ke Beijing sebesar Rp 1,6 miliar.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 79.789.124.106,35," jelas Afri saat membacakan dakwaan.
Saat ini Atut sedang menjalani masa pemidanaan 5 tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar.
(HSF/asp)
"Terdakwa telah melakukan pengaturan dalam proses ngusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan TA 2012 dan melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten TA 2012 untuk memenangkan pihak-pihak tertentu," kata jaksa penuntut umum Afni Carolina di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
Dalam dakwaan ini, Atut diduga bersama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disebut melakukan tindakan untuk memperkaya diri. Atut dituduh memperkaya diri sebesar Rp 3,8 miliar dan untuk Wawan sebesar Rp 50 miliar.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa sebesar Rp 3.859.000.000, memperkaya orang lain, yaitu Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp 50.083.474.826," lanjut Afri.
Selain itu, dalam surat dakwaan disebut berbagai pihak yang menerima uang dari hasil korupsi Atut ini. Ada Yuni Astuti yang menerima Rp 23,3 miliar, kemudian Djadja Buddy Suhardja Rp 590 juta, dan Ajat Drajat Rp 345 juta. Rano Karno juga disebut menerima Rp 300 juta, Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Tatan Supardi Rp 63 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta, serta Ferga Andriyana Rp 50 juta.
Selanjutnya ada Eki Jaki Nuriman yang menerima Rp 20 juta, Suherman Rp 15,5 juta, Aris Budiman Rp 1,5 juta, dan Sobran Rp 1 juta. Ada pula duit yang diberikan untuk liburan dan uang saku pejabat Dinkes Provinsi Banten, tim survei, panitia pengadaan, dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan ke Beijing sebesar Rp 1,6 miliar.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 79.789.124.106,35," jelas Afri saat membacakan dakwaan.
Saat ini Atut sedang menjalani masa pemidanaan 5 tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar.
(HSF/asp)
Komentar:
Berkaitan dengan kasus di atas, di Indonesia banyak sekali kasus korupsi
yang beredar. hal yang harus di lakukan oleh pemerintah yang pertama
adalah dengan membenahi sistem yang di tuju untuk masyarakat indonesia
kepada masing - masing pemimpin daerah di indonesia dan menyeleksi
dengan ketat kinerja yang di miliki terhadap pemimpin daerah untuk
untuk mengurangi hal yang tidak seharusnya terjadi
yang beredar. hal yang harus di lakukan oleh pemerintah yang pertama
adalah dengan membenahi sistem yang di tuju untuk masyarakat indonesia
kepada masing - masing pemimpin daerah di indonesia dan menyeleksi
dengan ketat kinerja yang di miliki terhadap pemimpin daerah untuk
untuk mengurangi hal yang tidak seharusnya terjadi
Sumber:
Comments