Ekonomi Koperasi

Anggota:

1. Albert Jati K (20215450)
2. Alifia Prisca (20215549)
3. Danang Sigit Wicaksono (21215565)
4. Laurensia Wijayanti (23215796)
5. Sapta Mulya Abdony (26215385)
6. Salsabila Widyatama Gianhayu (26215349)


    Pengertian
          Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memiliki tugas dan tanggung jawab masing – masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, di bawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.



  Sejarah Koperasi
Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
Seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.

Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
1.      Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
2.      Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
3.      Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.


Karakteristik Koperasi
Karakteristik utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm).

Oleh karena itu:
·                     Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
·                     Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan demokrasi. Selain itu anggota-anggota koperasi percaya pada nilai- nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain.
·                     Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
·                     Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the members’ welfare).
·                     Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang non-anggota koperasi.


 Jenis – Jenis Koperasi
Jenis-jenis koperasi banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan banyak masyarakat yang belum terlibat langsung dengan koperasi. Koperasi pun belum banyak di daerah pedesaan, jikapun ada hanya sebatas koperasi unit desa saja atau KUD, koperasi simpan pinjam atau KSP serta koperasi serba usaha. Koperasi merupakan gerakan ekonomi yang dilakukan oleh rakyat menggunakan asas kekeluargaan.
Banyak sekali jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia. Jenis koperasi itu dibedakan menjadi beberapa kelompok. Berikut ini adalah jenis koperasi yang harus diketahui berdasarkan dengan jenisnya :
1. Berdasarkan Fungsinya – Menurut fungsinya didirikan koperasi tersebut, koperasi dibedakan menjadi tiga macam yaitu sebagai berikut ini:
·         Koperasi Jasa.
·         Koperasi Konsumsi.
·         Koperasi Produksi.
2. Berdasarkan Luas Dan Wilayah Kerja – Jenis koperasi juga dibedakan berdasarkan dengan tingkat luas wilayahnya. Berikut ini adalah jenis koperasi dilihat dari tingkatan wilayahnya :
·         Koperasi Primer.
·         Koperasi Sekunder.
3. Berdasarkan Jenis Usahanya – Jenis usaha yang dilakukan oleh koperasi bermacam-macam, koperasi dengan jenis inilah yang dekat dengan masyarakat sehingga banyak masyarakat yang mengetahui koperasi ini. Berikut ini adalah jenis koperasi berdasarkan dengan jenis usaha yang dijalankan oleh koperasi-koperasi yang ada di Indonesia:
·         Koperasi Simpan Pinjam
·         Koperasi Serba Usaha.
·         Koperasi Produksi.
·         Koperasi Konsumsi.
4. Berdasarkan Anggota – Koperasi ini dibedakan jenisnya berdasarkan anggota yang ikut tergabung di dalamnya. Setiap koperasi memiliki anggota yang berbeda-beda. Berikut ini adalah jenis koperasi berdasarkan dengan anggota yang terlibat di dalamnya :
·         Koperasi Unit Desa.
·         Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
·         Koperasi Sekolah
o   Berdasarkan Fungsinya
Saat didirikan koperasi tujuannya adalah agar fungsi koperasi tersebut berjalan dengan baik. Berikut ini adalah penjelasan koperasi berdasarkan fungsinya yang harus masyarakat Indonesia ketahui :
1. Koperasi Konsumsi – Tujuan didirikannya koperasi ini adalah agar bisa memberikan pelayanan kepada anggotannya terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bisa dikatakan bahwa koperasi ini didirikan sebagai pemenuhan kebutuhan dari sehari-hari para anggota koperasi tersebut. Kelebihan jika anggota berbelanja kebutuhan sehari-hari di koperasi ini adalah harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan dengan harga di toko lain. Tujuan utama dari didirikannya koperasi ini adalah tujuan umum pendirian koperasi itu sendiri yaitu mensejahterakan para anggotanya sehingga harga yang ditawarkan pun lebih murah.
2. Jasa – Seperti dengan jenis koperasinya, fungsi dari pendirian koperasi ini adalah untuk memberikan pelayanan jasa kepada para anggotanya. Pelayanan jasa yang dilayani oleh koperasi adalah jasa di bidang keuangan, jasa di bidang keuangan itu dalam bentuk pinjaman untuk para anggotanya. Kelebihan meminjam di koperasi ini adalah bunga yang ditawarkan cenderung rendah dibandingkan dengan bunga di tempat peminjaman lain. Laba dari bunga tersebut pun nantinya akan dikembalikan ke anggota agar kehidupan anggota lebih baik lagi.
3. Koperasi Produksi – Berdasarkan dengan jenisnya, koperasi produksi berfungsi dalam semua kegiatan proses produksi yang dilakukan oleh anggota. Proses produksi itu mencakup menyediakan bahan baku untuk proses produksi, membantu menyediakan berbagai macam alat yang digunakan dalam proses produksi dan juga membantu produksi berbagai macam jenis barang tertentu. Koperasi produksi tidak hanya mencakup itu saja, koperasi produksi mencakup penjualan dan pemasaran hasil dari produksi anggota koperasi.
Yang harus diingat dari koperasi ini adalah sebaiknya anggota koperasi tersebut mendirikan usaha dengan memproduksi barang yang sejenis, hal itu dikarenakan koperasi dengan jenis barang yang sama akan membuat stok barang lebih banyak. Jika barang lebih banyak maka penjualan barang akan semakin mudah. Koperasi tersebut juga bisa menjadi supplier terhadap barang yang diproduksinya jika stok barang banyak, selain menjadi supplier koperasi bisa mendapatkan pembeli sendiri.
o   Berdasarkan Luas Daerah Kerja
Koperasi memiliki luas daerah dan otonomi daerah dan kerja sendiri-sendiri. Luas wilayah kerja koperasi pun terbagi-bagi. Berikut ini adalah pengertian koperasi berdasarkan dengan luas wilayah daerah kerjanya masing-masing:
1. Koperasi Primer – Koperasi primer memiliki anggota paling sedikit 20 orang. 20 orang itu terhitung perseorangan.
2. Koperasi Sekunder – Disebut koperasi sekunder sebab koperasi ini terdiri dari berbagai macam gabungan badan-badan yang ada di koperasi serta memiliki daerah kerja yang lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Oleh sebab itulah koperasi ini harus dibagi menjadi beberapa bagian agar pengawasan kerja lebih maksimal. Koperasi ini terbagi menjadi tiga bagian koperasi. Yaitu sebagai berikut ini :
·         Koperasi pusat – Koperasi pusat merupakan koperasi gabungan dimana akan melibatkan sedikitnya 5 koperasi primer.
·         Gabungan koperasi – Disebut gabungan koperasi dikarenakan gabungan koperasi itu akan memiliki anggota paling sedikit tiga anggota koperasi pusat dimana koperasi pusat memiliki anggota sedikitnya 5 anggota koperasi primer.
·         Induk koperasi –  Sama halnya dengan namanya, induk koperasi merupakan induk dari koperasi sekunder. Hal itu dikarenakan koperasi pusat dan gabungan koperasi akan menjadi anggota dari induk koperasi. Induk koperasi adalah koperasi dengan anggota paling sedikit 3 gabungan koperasi dimana gabungan koperasi itu akan memiliki anggota dari koperasi pusat dan koperasi primer.
o   Berdasarkan Usahanya
Tentu masyarakat sudah tidak awam lagi dengan koperasi jenis ini, hal itu dikarenakan koperasi ini ada di tengah-tengah masyarakat dan masyarakat pun banyak yang terlibat langsung dengan koperasi ini. Berikut ini adalah pengertian koperasi berdasarkan dengan jenis usahanya :
1. Simpan Pinjam – Jenis koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang banyak diikuti oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan di jaman yang semuanya serba mahal seperti sekarang ini, kita bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah hanya dengan menjadi anggota koperasi tersebut. Pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang mempunyai usaha individual untuk menyimpan simpanan yang disetorkan oleh anggota koperasi serta melayani anggota yang ingin melakukan peminjaman.
Konsep dari koperasi ini adalah anggota yang menyimpan uangnya di koperasi akan mendapatkan imbalan menabung dan anggota yang melalukan peminjaman akan dikenakan jasa. Jasa yang dikenakan oleh anggota yang meminjam adalah berupa bunga kecil ketika melakukan pembayaran terhadap uang yang dipinjamnya. Oleh sebab itu koperasi itu berasal dari anggota, oleh anggota dan hasilnya pun akan dikembalikan untuk anggota.
2. Koperasi Serba Usaha – Koperasi ini juga banyak diikuti oleh masyarakat, hal itu dikarenakan koperasi serba usaha adalah koperasi yang memiliki jenis usaha bermacam-macam. Koperasi ini akan mencakup beberapa jenis usaha koperasi diantaranya adalah simpan pinjam, koperasi unit produksi, koperasi konsumsi dengan membuka usaha pertokoan yang melayani berbagai macam kebutuhan sehari-hari anggotanya maupun masyarakat umum. Jika masyarakat belum menjadi anggota, harga yang akan ditawarkan pun termasuk harga standar. Jika anggota yang membeli di koperasi serba usaha tersebut, harga yang ditawarkan pun lebih murah dibandingkan di toko yang lainnya.
3. Koperasi Konsumsi – Pengertian koperasi konsumsi adalah koperasi yang mampu menyediakan berbagai macam kebutuhan sehari-hari anggota koperasi tersebut. Kebutuhan sehari-hari itu bisa mencakup dalam bidang bahan pangan, pakaian, perabotan rumah tangga dan masih banyak lagi lainnya.
4. Koperasi Produksi – Koperasi produksi merupakan koperasi yang memiliki bidang usaha untuk bisa membuat barang, menciptakan barang dan anggota tersebut akan menjual barang produksinya secara bersama-sama. Anggota yang bisa bergabung di sini kebanyakan sudah mendirikan usaha sendiri dan melalui koperasi angggota tersebut akan mendapatkan bantuan modal dan meningkatkan pemasaran.
o   Berdasarkan Anggotanya
Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dibedakan menjadi dua macam. Berikut ini adalah pengertian jenis koperasi berdasarkan dengan keanggotaannya :
1. Koperasi Unit Desa Atau KUD – Sama seperti namanya,  koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan bagian dari struktur organsisasi pemerintahan desa yang ada di desa-desa. Koperasi ini sudah banyak merekrut warga atau masyarakat pedesaan sehingga KUD sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Karena unit desa, koperasi ini banyak kegiatan yang melakukan kegiatan ekonomi di daerah pedesaan. KUD banyak yang bergerak di bidang pertanian dan menjual hasil pertanian warganya. Kegiatan koperasi unit desa yg biasa dilakukan oleh masyarakat adalah menjual pupuk, menjual pestisida untuk lahan pertanian, menjual benih pertanian, menjual alat pertanian dan juga KUD akan memberikan penyuluhan teknis dan juga pelatihan yang berhubungan dengan teknik pertanian yang benar.
2. KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia ) – Koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan pegawai negei sipil atau PNS. Semua PNS terdaftar dengan koperasi ini. Sebelum bernama KPRI, koperasi ini bernama KPN atau Koperasi Pegawai Negeri. Tujuan utama pendirian koperasi ini adalah untuk mensejahterakan anggotanya dan mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil yang tergabung dalam koperasi tersebut. Koperasi ini bisa didirikan di instansi baik instansi sekolah, instansi pemerintahan dan juga lingkup departemen.
3. Koperasi Siswa – Koperasi sekolah atau koperasi siswa memiliki anggota di dalamnya. Anggota koperasi itu merupakan bagian dari struktur komite sekolah bisa dari guru, karyawan dan siswa yang ada di sekolah tersebut. Koperasi sekolah akan menyediakan berbagi macam kebutuhan siswa, kebutuhan guru dan karyawan. Kebutuhan itu misalnya saja adalah buku pelajaran, alat tulis, makanan ringan dan makanan berat, seragam dan masih banyak lagi lainnya. Koperasi yang ada di sekolah bukan semata-mata mencari uang dan keuntungan seata, namun koperasi sekolah memiliki tujuan lebih dari itu. Tujuan utama koperasi itu adalah sebagai media pembelajaran bagi siswa. Pembelajaran yang bisa didapatkan oleh siswa tersebut adalah kegiatan untuk berorganisasi, melatih kepemimpinan, melatih tanggung jawab baik pengurus koperasi maupun anggotan dan melatih kejujuran bagi setiap anggotanya.

Hukum / UU tentang Koperasi
Dasar  Hukum Koperasi di Indonesia
  • Tinjauan umum tentang koperasi adalah pasal 33 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan UUD No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Berikut ini adalah dasar – dasar hukum koperasi di Indonesia :
1. Undang – Undang no.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah  No.4 tahun 1994 tentang Persyaratan  dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Peraturan Pemerintah No.17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5. Peraturan Pemerintah No.33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi
6. Surat Kepetusan Menteri Negara Koperasi dan PKK No.36/Kep/MII/1998 tentang Pendoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7. .Surat Kepetusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No.19/Kep/MENEG/III/2000 tentang Pendoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi
8. Peraturan Menteri No.01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Landasan Koperasi di Indonesia:
1. Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila
2. Landasan Strukturil dan Landasan Gerak Koperasi  Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia 1945
3. Landasan Mental Koperasi adalah Setia Kawan dan Kesadaran Berpribadi . Dasar Hukum Koperasi Indonesia adalah UU no.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jaklarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI tahun 1992 No. 116.
  • Prinsip Koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai koperasi sebagai berikut :
- Pengelolahan koperasi dijalankan secara demokrasi.
- Pembagian sisa hasil usaha dibagi secara adil sesuai dengan jasa yang dijual oleh anggotanya.
-  Koperasi harus bersifat mandiri.
- Balas jasa yang diberikan bersifat terbastas terhadap modal.
  • Berdasarkan UU No.12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan yang bersifat sosial., anggotanmya orang- orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazaz kan kepada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia dilindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan . Dalam UU ini terkandung makna yaitu :
·         Koperasi adala suatu organisasi bisnis yang di organisasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
·         Perkoperasian adalah suatu hal yang berkaitan dengan kehidupan koperasi
·         Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan .
·         Koperasi sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya merata dan sangat luas.
Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercanpainya suatu cita-cita bersama.


KSP Marni Jermia Partogi

Didirikan pada tanggal 27 November 2014
Alamat : Perum Permata Blok C4/11 Rt 003/002, Kel. Ciseureuh Kec. / Kab Purwakarta, Jawa Barat
Bergerak di bidang : Jasa Simpan Pinjam
Modal dan Kekayaan Bersih Perusahaan Seluruhnya (tidak termasuk tanah dan bangunan) :                                 Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
Penanggung Jawab : Tambok Silaban
Ketua : Tjo Silaban






Sumber:





Comments

Popular Posts