Ekonomi Koperasi
Anggota:
1. Albert Jati K (20215450)
2. Alifia Prisca (20215549)
3. Danang Sigit Wicaksono (21215565)
4. Laurensia Wijayanti (23215796)
5. Sapta Mulya Abdony (26215385)
6. Salsabila Widyatama Gianhayu (26215349)
1. Albert Jati K (20215450)
2. Alifia Prisca (20215549)
3. Danang Sigit Wicaksono (21215565)
4. Laurensia Wijayanti (23215796)
5. Sapta Mulya Abdony (26215385)
6. Salsabila Widyatama Gianhayu (26215349)
Pengertian
Koperasi
merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memiliki
tugas dan tanggung jawab masing – masing yang memiliki prinsip koperasi dan
berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum
pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, di bawah ini ada
banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.
Sejarah Koperasi
Koperasi
pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama
Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa
Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di
Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada
tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan
menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan
pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu
mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa
dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat
membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan
memberikan bunga yang tinggi.
Seorang
asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih
R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Setelah
itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat
orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai
dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang
berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan
peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan
Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula
Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi
bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah
pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang
dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo
memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan
rakyat.
Serikat
Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah
jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia,
system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke
pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal
ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu
kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan
didirikannya 3 macam koperasi :
1. Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani
kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
2. Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah
kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
3.
Ketiga, adalah koperasi kredit
yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung
Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau
keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
Karakteristik
Koperasi
Karakteristik utama koperasi yang membedakannya dengan badan
usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual
identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna
jasa koperasi (user own oriented firm).
Oleh karena itu:
Oleh karena itu:
·
Koperasi dimiliki oleh anggota yang
bergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
·
Koperasi didirikan dan dikembangkan
berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab
kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan demokrasi. Selain
itu anggota-anggota koperasi percaya pada nilai- nilai etika kejujuran,
keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain.
·
Koperasi didirikan, dimodali,
dibiayai, diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
·
Tugas pokok badan usaha koperasi
adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan
kesejahteraan anggota (promotion of the members’ welfare).
·
Jika terdapat kelebihan kemampuan
pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan
tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang non-anggota
koperasi.
Jenis – Jenis
Koperasi
Jenis-jenis
koperasi banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan
banyak masyarakat yang belum terlibat langsung dengan koperasi. Koperasi pun
belum banyak di daerah pedesaan, jikapun ada hanya sebatas koperasi unit desa
saja atau KUD, koperasi simpan pinjam atau KSP serta koperasi serba usaha. Koperasi
merupakan gerakan ekonomi yang dilakukan oleh rakyat menggunakan asas
kekeluargaan.
Banyak sekali jenis-jenis
koperasi yang ada di Indonesia. Jenis koperasi itu dibedakan menjadi beberapa
kelompok. Berikut ini adalah jenis koperasi yang harus diketahui berdasarkan
dengan jenisnya :
1. Berdasarkan Fungsinya – Menurut fungsinya didirikan koperasi tersebut, koperasi
dibedakan menjadi tiga macam yaitu sebagai berikut ini:
·
Koperasi Jasa.
·
Koperasi Konsumsi.
·
Koperasi Produksi.
2. Berdasarkan Luas Dan Wilayah Kerja – Jenis koperasi juga
dibedakan berdasarkan dengan tingkat luas wilayahnya. Berikut ini adalah jenis
koperasi dilihat dari tingkatan wilayahnya :
·
Koperasi Primer.
·
Koperasi Sekunder.
3. Berdasarkan Jenis Usahanya – Jenis usaha yang dilakukan oleh koperasi
bermacam-macam, koperasi dengan jenis inilah yang dekat dengan masyarakat
sehingga banyak masyarakat yang mengetahui koperasi ini. Berikut ini adalah
jenis koperasi berdasarkan dengan jenis usaha yang dijalankan oleh
koperasi-koperasi yang ada di Indonesia:
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Serba Usaha.
·
Koperasi Produksi.
·
Koperasi Konsumsi.
4. Berdasarkan Anggota – Koperasi ini dibedakan jenisnya berdasarkan anggota yang
ikut tergabung di dalamnya. Setiap koperasi memiliki anggota yang berbeda-beda.
Berikut ini adalah jenis koperasi berdasarkan dengan anggota yang terlibat di
dalamnya :
·
Koperasi Unit Desa.
·
Koperasi Pegawai
Republik Indonesia.
·
Koperasi Sekolah
o
Berdasarkan
Fungsinya
Saat didirikan koperasi tujuannya adalah agar fungsi koperasi tersebut berjalan
dengan baik. Berikut ini adalah penjelasan koperasi berdasarkan fungsinya yang
harus masyarakat Indonesia ketahui :
1. Koperasi Konsumsi – Tujuan didirikannya koperasi ini adalah agar bisa
memberikan pelayanan kepada anggotannya terutama dalam memenuhi kebutuhan
sehari-hari. Bisa dikatakan bahwa koperasi ini didirikan sebagai pemenuhan
kebutuhan dari sehari-hari para anggota koperasi tersebut. Kelebihan jika
anggota berbelanja kebutuhan sehari-hari di koperasi ini adalah harga yang
ditawarkan lebih murah dibandingkan dengan harga di toko lain. Tujuan utama
dari didirikannya koperasi ini adalah tujuan umum pendirian koperasi itu
sendiri yaitu mensejahterakan para anggotanya sehingga harga yang ditawarkan
pun lebih murah.
2. Jasa – Seperti dengan jenis koperasinya, fungsi dari pendirian koperasi ini adalah untuk memberikan pelayanan jasa kepada para anggotanya. Pelayanan jasa yang dilayani oleh
koperasi adalah jasa di bidang keuangan, jasa di bidang keuangan itu dalam
bentuk pinjaman untuk para anggotanya. Kelebihan meminjam di koperasi ini
adalah bunga yang ditawarkan cenderung rendah dibandingkan dengan bunga di tempat
peminjaman lain. Laba dari bunga tersebut pun nantinya akan dikembalikan ke
anggota agar kehidupan anggota lebih baik lagi.
3. Koperasi Produksi – Berdasarkan dengan jenisnya, koperasi produksi berfungsi
dalam semua kegiatan proses produksi yang dilakukan oleh anggota. Proses
produksi itu mencakup menyediakan bahan baku untuk proses produksi, membantu
menyediakan berbagai macam alat yang digunakan dalam proses produksi dan juga
membantu produksi berbagai macam jenis barang tertentu. Koperasi produksi tidak
hanya mencakup itu saja, koperasi produksi mencakup penjualan dan pemasaran
hasil dari produksi anggota koperasi.
Yang harus diingat dari koperasi ini adalah sebaiknya anggota koperasi tersebut mendirikan
usaha dengan memproduksi barang yang sejenis, hal itu dikarenakan koperasi
dengan jenis barang yang sama akan membuat stok barang lebih banyak. Jika
barang lebih banyak maka penjualan barang akan semakin mudah. Koperasi tersebut
juga bisa menjadi supplier terhadap barang yang diproduksinya jika stok barang
banyak, selain menjadi supplier koperasi bisa mendapatkan pembeli sendiri.
o Berdasarkan Luas Daerah Kerja
Koperasi memiliki luas daerah dan otonomi daerah dan kerja sendiri-sendiri. Luas wilayah kerja
koperasi pun terbagi-bagi. Berikut ini adalah pengertian koperasi berdasarkan
dengan luas wilayah daerah kerjanya masing-masing:
1. Koperasi Primer – Koperasi primer memiliki anggota paling sedikit 20 orang.
20 orang itu terhitung perseorangan.
2. Koperasi Sekunder – Disebut koperasi sekunder sebab koperasi ini terdiri dari
berbagai macam gabungan badan-badan yang ada di koperasi serta memiliki daerah
kerja yang lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Oleh sebab itulah
koperasi ini harus dibagi menjadi beberapa bagian agar pengawasan kerja lebih
maksimal. Koperasi ini terbagi menjadi tiga bagian koperasi. Yaitu sebagai
berikut ini :
·
Koperasi pusat – Koperasi pusat merupakan
koperasi gabungan dimana akan melibatkan sedikitnya 5 koperasi primer.
·
Gabungan koperasi – Disebut gabungan
koperasi dikarenakan gabungan koperasi itu akan memiliki anggota paling sedikit
tiga anggota koperasi pusat dimana koperasi pusat memiliki anggota sedikitnya 5
anggota koperasi primer.
·
Induk koperasi – Sama halnya dengan
namanya, induk koperasi merupakan induk dari koperasi sekunder. Hal itu
dikarenakan koperasi pusat dan gabungan koperasi akan menjadi anggota dari
induk koperasi. Induk koperasi adalah koperasi dengan anggota paling sedikit 3
gabungan koperasi dimana gabungan koperasi itu akan memiliki anggota dari
koperasi pusat dan koperasi primer.
o Berdasarkan Usahanya
Tentu masyarakat sudah tidak awam lagi dengan koperasi jenis ini, hal itu dikarenakan
koperasi ini ada di tengah-tengah masyarakat dan masyarakat pun banyak yang
terlibat langsung dengan koperasi ini. Berikut ini adalah pengertian koperasi
berdasarkan dengan jenis usahanya :
1. Simpan Pinjam – Jenis koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang
banyak diikuti oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan di jaman yang semuanya
serba mahal seperti sekarang ini, kita bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah
hanya dengan menjadi anggota koperasi tersebut. Pengertian koperasi simpan
pinjam adalah koperasi yang mempunyai usaha individual untuk menyimpan simpanan
yang disetorkan oleh anggota koperasi serta melayani anggota yang ingin
melakukan peminjaman.
Konsep dari koperasi ini adalah anggota yang menyimpan uangnya di koperasi akan mendapatkan
imbalan menabung dan anggota yang melalukan peminjaman akan dikenakan jasa.
Jasa yang dikenakan oleh anggota yang meminjam adalah berupa bunga kecil ketika
melakukan pembayaran terhadap uang yang dipinjamnya. Oleh sebab itu koperasi
itu berasal dari anggota, oleh anggota dan hasilnya pun akan dikembalikan untuk
anggota.
2. Koperasi Serba Usaha – Koperasi ini juga banyak diikuti oleh masyarakat, hal itu
dikarenakan koperasi serba usaha adalah koperasi yang memiliki jenis usaha
bermacam-macam. Koperasi ini akan mencakup beberapa jenis usaha koperasi
diantaranya adalah simpan pinjam, koperasi unit produksi, koperasi konsumsi
dengan membuka usaha pertokoan yang melayani berbagai macam kebutuhan
sehari-hari anggotanya maupun masyarakat umum. Jika masyarakat belum menjadi
anggota, harga yang akan ditawarkan pun termasuk harga standar. Jika anggota
yang membeli di koperasi serba usaha tersebut, harga yang ditawarkan pun lebih
murah dibandingkan di toko yang lainnya.
3. Koperasi Konsumsi – Pengertian koperasi konsumsi adalah koperasi yang mampu
menyediakan berbagai macam kebutuhan sehari-hari anggota koperasi tersebut.
Kebutuhan sehari-hari itu bisa mencakup dalam bidang bahan pangan, pakaian,
perabotan rumah tangga dan masih banyak lagi lainnya.
4. Koperasi Produksi – Koperasi produksi merupakan koperasi yang memiliki bidang
usaha untuk bisa membuat barang, menciptakan barang dan anggota tersebut akan
menjual barang produksinya secara bersama-sama. Anggota yang bisa bergabung di
sini kebanyakan sudah mendirikan usaha sendiri dan melalui koperasi angggota
tersebut akan mendapatkan bantuan modal dan meningkatkan pemasaran.
o Berdasarkan Anggotanya
Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dibedakan menjadi dua macam. Berikut ini adalah
pengertian jenis koperasi berdasarkan dengan keanggotaannya :
1. Koperasi Unit Desa Atau KUD – Sama seperti namanya, koperasi ini
merupakan koperasi yang beranggotakan bagian dari struktur organsisasi pemerintahan desa yang ada di desa-desa. Koperasi ini sudah banyak merekrut warga atau masyarakat pedesaan sehingga KUD
sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Karena unit desa, koperasi ini
banyak kegiatan yang melakukan kegiatan ekonomi di daerah pedesaan. KUD banyak
yang bergerak di bidang pertanian dan menjual hasil pertanian warganya.
Kegiatan koperasi unit desa yg biasa dilakukan oleh masyarakat adalah menjual
pupuk, menjual pestisida untuk lahan pertanian, menjual benih pertanian,
menjual alat pertanian dan juga KUD akan memberikan penyuluhan teknis dan juga
pelatihan yang berhubungan dengan teknik pertanian yang benar.
2. KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia ) – Koperasi ini merupakan
koperasi yang beranggotakan pegawai negei sipil atau PNS. Semua PNS terdaftar
dengan koperasi ini. Sebelum bernama KPRI, koperasi ini bernama KPN atau
Koperasi Pegawai Negeri. Tujuan utama pendirian koperasi ini adalah untuk
mensejahterakan anggotanya dan mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil yang
tergabung dalam koperasi tersebut. Koperasi ini bisa didirikan di instansi baik
instansi sekolah, instansi pemerintahan dan juga lingkup departemen.
3. Koperasi Siswa – Koperasi sekolah atau koperasi siswa memiliki anggota di
dalamnya. Anggota koperasi itu merupakan bagian dari struktur komite sekolah bisa dari guru,
karyawan dan siswa yang ada di sekolah tersebut. Koperasi sekolah akan
menyediakan berbagi macam kebutuhan siswa, kebutuhan guru dan karyawan.
Kebutuhan itu misalnya saja adalah buku pelajaran, alat tulis, makanan ringan
dan makanan berat, seragam dan masih banyak lagi lainnya. Koperasi yang ada di
sekolah bukan semata-mata mencari uang dan keuntungan seata, namun koperasi
sekolah memiliki tujuan lebih dari itu. Tujuan utama koperasi itu adalah
sebagai media pembelajaran bagi siswa. Pembelajaran yang bisa didapatkan oleh
siswa tersebut adalah kegiatan untuk berorganisasi, melatih kepemimpinan, melatih
tanggung jawab baik pengurus koperasi maupun anggotan dan melatih kejujuran
bagi setiap anggotanya.
Hukum / UU tentang
Koperasi
Dasar Hukum
Koperasi di Indonesia
- Tinjauan umum tentang koperasi adalah pasal 33 ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan UUD No.25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Berikut ini adalah dasar – dasar hukum koperasi di
Indonesia :
1. Undang – Undang no.25
tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah
No.4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Peraturan Pemerintah
No.17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4. Peraturan Pemerintah
No.9 tahun 1995 tentang pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5. Peraturan Pemerintah
No.33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi
6. Surat Kepetusan
Menteri Negara Koperasi dan PKK No.36/Kep/MII/1998 tentang Pendoman Pelaksanaan
Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7. .Surat Kepetusan
Menteri Negara Koperasi dan PKM No.19/Kep/MENEG/III/2000 tentang Pendoman
Kelembagaan dan Usaha Koperasi
8. Peraturan Menteri
No.01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
- Landasan Koperasi di Indonesia:
1. Landasan idiil
Koperasi Indonesia adalah Pancasila
2. Landasan Strukturil
dan Landasan Gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia 1945
3. Landasan Mental
Koperasi adalah Setia Kawan dan Kesadaran Berpribadi . Dasar Hukum Koperasi
Indonesia adalah UU no.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di
Jaklarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI
Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI tahun 1992 No. 116.
- Prinsip Koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai
koperasi sebagai berikut :
-
Pengelolahan koperasi dijalankan secara demokrasi.
- Pembagian sisa hasil
usaha dibagi secara adil sesuai dengan jasa yang dijual oleh anggotanya.
-
Koperasi harus bersifat mandiri.
-
Balas jasa yang diberikan bersifat terbastas terhadap modal.
- Berdasarkan
UU No.12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan yang
bersifat sosial., anggotanmya orang- orang yang termasuk dalam tatanan
ekonomi bersifat usaha bersama dan berazaz kan kepada kekeluargaan, maka
dari itu koperasi di Indonesia dilindungi oleh badan hukum yang telah
ditetapkan . Dalam UU ini terkandung makna yaitu :
·
Koperasi adala suatu
organisasi bisnis yang di organisasikan secara bersama berdasarkan
prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kekeluargaan. Bertujuan
untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan
anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
·
Perkoperasian adalah
suatu hal yang berkaitan dengan kehidupan koperasi
·
Koperasi primer adalah
koperasi yang didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 orang dimana setiap
anggotanya berjumlah perseorangan .
·
Koperasi sekunder adalah
gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya merata dan
sangat luas.
Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi
koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk
menuju tercanpainya suatu cita-cita bersama.
KSP Marni Jermia
Partogi
Didirikan pada tanggal 27 November 2014
Alamat : Perum
Permata Blok C4/11 Rt 003/002, Kel. Ciseureuh Kec. / Kab Purwakarta, Jawa Barat
Bergerak di bidang : Jasa Simpan Pinjam
Modal dan Kekayaan Bersih Perusahaan
Seluruhnya (tidak termasuk tanah dan bangunan) : Rp.
200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
Penanggung Jawab : Tambok Silaban
Ketua : Tjo Silaban
Sumber:
Comments