Peran UKM dalam Perekonomian Indonesia
Pengertian UKM
Beberapa
lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha KecilMenengah (UKM),
diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha KecilMenengah (Menegkop
dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan MenteriKeuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun
2008.Definisi UKM yang disampaikan berbeda-beda antara satu dengan yang
lainnya. MenurutKementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk
Usaha Mikro (UMI), adalahentitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp 200.000.000,tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,
dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara
itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usahamilik warga negara Indonesia
yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp200.000.000 s.d. Rp
10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.Badan Pusat Statistik (BPS)
memberikan definisi UKM berdasarkan kunatitas tenagakerja. Usaha kecil
merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19orang,
sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20s.d. 99 orang.
Perkembangan Sektor UKM
Di Asia, Perkembangan sektor UKM dapat dilihat sebagai
jalan keluar dari krisis ekonomi. Contohnya Jepang, sebagai donor multilateral
dan bilateral, mereka menyediakan dana dan bantuan teknis untuk membantu
jalannya perkembangan sektor ini.
Keadaan UKM di Indonesia saat ini seharusnya menjadi
subyek diskusi dan pusat perhatian pemerintah karena dapat memberikan
kesempatan kerja yang potensial. Berdasarkan data statistik 2004 - 2005, sektor
UKM yang mempunyai proporsi unit terbesar adalah Pertanian, Peternakan, Perikanan,
dan Kehutanan; Perdagangan, Hotel dan Restoran; Industri Pengolahan;
Pengangkutan dan Komunikasi; Jasa.
Untuk sektor Ekonomi yang mempunyai proporsi unit usaha
terkecil adalah Pertambangan dan Penggalian; bangunan; keunangan, persewaan dan
jasa perusahaan; listrik, gas, dan air bersih
Pada 2000, dilakukan penelitian oleh Dinas Koperasi dan Usaha Menengah Kecil bersama dengan Badan Pusat Statistik wilayah Jawa Barat menghitung jumlah kelompok UKM di Provinsi Jawa Barat 6.751.999 unit atau sama dengan 99.89% dari keseluruhan jumlah yang ada. Pertanian masih mendominasi sebanyak 4.094.672 unit atau setara dengan 60.57% dari keseluruhan jumlah usaha yang ada.
Masih di tahun yang sama, ada sekitar 84.60% tenaga kerja yang terserap dalam sektor ini dan angka tersebut mencapai 10 juta lebih jiwa. Hal ini membuktikan bahwa ada peningkatan yang terjadi pada penyerapan tenaga kerja yang dilakukan oleh UKM, sehingga sebenarnya UKM berpotensi besar untuk tumbuh menjadi sebuah yang besar.
Ada satu hal yang diperhatikan bahwa dalam perkembangannya, UKM tidak harus semata - mata mengandilkan andil pihak Pemerintah saja tetapi pihak UKM sendiri harus mampu mengayunkan langkah bersaman dengan Pemerintah. Peran sektor perbankan juga penting berhubungan dengan hal pendanaan seperti pemberian pinjaman atau pemberian kebijakan perbankan. Peran dari para investor juga menjadi hal yang tidak dapat kita kesampingan.
Adapun masalah - masalah yang sering terjadi di sektor UKM yang harus turut dipecahkan oleh pemerintah, yakni modal, akses pasar, dan teknologi yang dapat membantu perkembangannya. Secara keseluruhan, hal - hal yang dapat kita perhatikan untuk melakukan pengembangan di unit UKM adalah kondisi kerja, akses informasi, promosi, akses pembiayaan, peningkatan kualitas dan SDM, akses pasar, perkembangan cluster, ketersediaan layanan pengembangan usaha, kompetisi, dan jaringan bisnis.
http://www.bimbie.com/peran-ukm-dalam-perekonomian-indonesia.htm
https://www.academia.edu/9884492/Pengertian_UKM
Comments